Wakaf

Secara bahasa Wakaf berasal dari kata waqafa yang artinya al-habs (menahan). Dalam pengertian istilah, wakaf adalah menahan atau menghentikan harta yang dapat diambil manfaatnya guna kepentingan kebaikan untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala
Wakaf adalah jenis sedekah jariyah yang pahalanya akan mengalir sehingga dapat menjadi bekal di akhirat. Bentuk ibadah satu ini dilakukan dengan memberikan harta benda, baik secara tunai atau non-tunai, untuk kepentingan masyarakat luas. Tidak hanya menjadi bekal di akhirat, dengan berwakaf maka kita dapat memberikan kontribusi berkelanjutan untuk masyarakat.
Dasar hukum wakaf sangat kuat. Ibadah wakaf berdasarkan Al-Qur’an dan beberapa hadis Nabi Muhammad. Di dalam Alquran, wakaf dianggap sebagai infak yang dilakukan di jalan Allah, yang tertuang dalam Q.S Ali Imran ayat 92,
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَۗ وَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ
Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui.”
Selain itu, berwakaf juga tertuang dalam Q.S Al Baqarah ayat 261 dan 267 serta sejumlah hadis, salah satunya diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Di Indonesia sendiri, wakaf memiliki suatu undang-undang tersendiri, yaitu Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Berwakaf juga tidak bisa sembarang karena harus memenuhi sejumlah rukun dan syarat, seperti adanya niat, kepemilikan yang jelas, dan manfaat yang diperoleh oleh umum atau amal.

mulai berwakaf

wakaf

Wakaf

NF Peduli

WAKAF Wakaf adalah investasi sosial yang sangat penting karena manfaatnya...

Terkumpul Rp 0
Tersisa
Tunaikan Wakaf

Commitment to Care and Share

Lembaga kemanusiaan Nurul Fikri Peduli yang Amanah, Profesional dan Inklusif.

Video

© 2024 Nurul Fikri Peduli